Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Dugaan TPPO

oleh -466 Dilihat

Jabar – Polres Sukabumi Polda Jabar berhasi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diberangkatkan ke Australia.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka inisial AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.

“Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur Polda Jabar.,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (3/10/2023).

Kemudian, lanjut Kapolres, pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka inisial H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan.

“H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.”

Ibrahim Tompo juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi, yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO. “Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat,” katanya.

(Moh. Asep)