Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak

oleh -54 Dilihat

Jabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku aksi kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, inisial MPA.

“Pada tanggal 15 Juli pelaku berhasil diamankan pada pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Dimana identitas pelaku yang saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berinisial MPA, umur 22 tahun. Dan hasil pendalaman data di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku merupakan residivis dari kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan Sodomi di kasus yang lama,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, Senin (18/7/2022).

“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus handphone Samsung, 1 handphone lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat,” tambahnya.

Menurut AKBP SY. Zainal Abidin, tersangka saat itu datang sambil mengendarai sepeda motor, menculik korban dari kawasan Kecamatan Gunungpuyuh. Korban kemudian dibawa ke salah satu taman kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka. Kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar. Dalam perjalanannya korban menuruti kemauan tersangka, korban dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkap AKBP SY. Zainal.

Lanjutnya, usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian menendang perut korban sebanyak satu kali, kemudian merampas handphone korban. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian. Tersangka pun kabur.

Hingga saat ini, sambung Kapolres, pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar guna kepentingan penyidikan. Tersangka MPA terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk diketahui bahwa tersangka dengan korban ini tidak saling mengenal. Mengenai tersangka ini pedofilia atau bukan, kami masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP SY. Zainal Abidin.

(Moh. Asep)