Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu dan jenis narkoba lainnya, bertempat di Makopolres Tanjabbar, Jumat (22/11/2024).
Turut hadir, perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan, Granat dan LAN, awak media, serta seorang tersangka yang hadir sebagai saksi.
Adapun barang bukti yang di musnahkan adalah Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja. Proses pemusnahan barang bukti sabu dengan cara memblender narkotika cair, sementara ganja dan biji ganja dibakar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
“Kami telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan proses pengadilan, dan sisanya dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir,” ujar AKBP Agung.(yn)