Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Maupun Barang

oleh -88 Dilihat

Jawa Barat – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang, di Jl. Garuda Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, tepatnya di belakang Kolam Renang Tirta Alam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menjelaskan, modus operandi adalah pelaku secara bersama-sama datang ke TKP kemudian diduga melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan botol kaca kebagian kepala korban yang mengakibatkan luka memar, kemudian menggunakan senjata tajam di duga celurit kebagian tangan korban yang mengakibatkan Luka Robek.

Sambung Kabid Humas, Identitas tersangka yang ditangkap yaitu RO (27) dan AJ (27). Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter MX Warna Hitam No.Pol : Z-3418-VC dan 1 (Satu) buah botol yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban .

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU. RI No. 12 Tahun 1951, UU Darurat tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (Sepuluh) tahun,” jelas Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).(Moh. Asep)