Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pencurian Kendaraan Roda Dua Yang Sempat Viral Di Media Sosial

oleh -71 Dilihat

Jawa Barat – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di salah satu warnet di wilayah Jalan Raya Gading I, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dari CCTV, pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor. Dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 Januari 2021, sekira pukul 08.00 WIB.

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolres saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (8/2/2021).

Menurut Kapolres, tersangka DRU yang berstatus janda ini, melakukan aksinya bersama IR dan AP yang kini keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).

“Dari tiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan R memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan AP menunggu diluar,” ungkapnya.

Menurut keterangan dari DRU, sambung Kapolres, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satresktrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh DRU saat melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” terangnya.(Moh. Asep)