“Sudah ditangkap pada Rabu (22/7/2020). Pelakunya empat orang M S R (31), A I.R (32), A S (32) dan S (27),” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Jalan Merdeka, Jumat (24/7/2020).
Ia menjelaskan, keempat tersangka berdomisili di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para pelaku. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari sekitar Universitas Maranatha menuju arah Jembatan Pasopati.
“Namun, dipepet para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat dan akhirnya bertemu di Jalan Djunjunan, Pasteur. Korban dan rekannya sempat bersitegang akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan korban saat itu sempat memfoto plat nomor kendaraan pelaku,” jelasnya.
“Korban mengalami luka karena sabetan krambit,” tambahnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.(Moh. Asep)