Polsek Parakansalak Amankan Dua Terduga Pengedar Dan Ribuan Obat Keras

oleh -53 Dilihat

Jabar – Kepolisian Sektor (Polsek) Parakansalak Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas, dan mengamankan dua orang diduga pengedar, Sabtu (27/8/2022).

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ada dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pihaknya di Kampung Bantar Muncang, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Keduanya warga Kecamatan Parakansalak, yakni inisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun),” ungkap Dedy, Sabtu (27/8/2022).

Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF berhasil diamankan Barang Bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir, dan Eximer sebanyak 1.043 butir, serta uang berjumlah Rp.100.000.,-

“Dari keterangan NF diperoleh keterangan kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 WIB Polisi berhasil mengamankan RM beserta barang buktinya,” pungkasnya.

“Dari terduga RM kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000,” paparnya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada, sebab distribusi obat yang tidak memiliki ijin membahayakan dapat masyarakat.

“Pengawasan akan terus dilakukan sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar dapat terjamjn bagi masyarakat,” tutup Ibrahim Tompo.

(Moh. Asep)