PT Jambi Perberat Hukuman Budi Azwar Jadi 1 Tahun 8 Bulan Penjara

oleh -61 Dilihat

Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding memutus memperberat hukuman oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Achmad Usni, S.H mengatakan, berkas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, dan benar atas banding terdakwa Budi Azwar bertambah 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, dari putusan PN Kuala Tungkal 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

“Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa di kasih waktu empat belas hari kedepan menerima atau akan melakukan kasasi,” ungkap Achmad Usni diruang kerjanya, Kamis (27/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, dan dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabbar, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), divonis dari 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan.(yn)