PT. Timah Bersama CV. TMR Gelar Sosialisasi Di Desa Bukit Layang

oleh -177 Dilihat

Bangka – PT. Timah bersama mitranya CV. TMR melakukan sosialisasi di Desa Bukit Layang, terkait penambangan pasir timah di Kepala Burung yang masuk HGU perkebunan sawit PT. GML, bertempat dibalai pertemuan Pemerintah Desa Bukit Layang, Selasa (30/9/2025).

Untuk diketahui kawasan Kepala Burung masuk dalam wilayah Pemerintahan Desa Bukit Layang yang terdiri dari tujuh Dusun, dan masuk juga dalam kawasan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Gunung Mares Lestari (PT.GML), yang mana habis berlaku HGUnya pada tahun 2028 nanti.

“Kepala Burung ini merupakan ring satu, kami dari Pihak PT. Timah dan pihak CV. TMR membuka selebar-lebarnya kepada masyarakat yang berdomisili di Desa Bukit Layang untuk bekerja sama dengan CV sesuai dengan SOPnya, dengan catatan harus mempunyai KTP dan KK Desa Bukit Layang,” ucap Wasprod Bangka, Ispandi, mewakili PT. Timah.

Sementara itu, Camat Bakam, Ridwan mengatakan, agar masyarakat Desa Bukit Layang dapat menjaga kekompakan antar sesama warga. “Yang jelas kita sudah diterima untuk menambang disitu, dan bloknya sudah disiapkan oleh PT. Timah, silahkan komunikasi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Minggu, selaku warga masyarakat dusun 7 Desa Bukit Layang meminta kepada PT. Timah untuk memberhentikan sementara kegiatan penambangan Di Kepala Burung, karena belum mengantongi SPKP dari pihak PT. Timah.

Lebih lanjut, asisten direktur CV. TMR, Bayu mengatakan, akan membuka ruang kepada masyarakat Desa Bukit Layang untuk melakukan penambangan, dan segera melakukan pendaftaran di kantor desa dengan melampirkan foto copy KTP dan KK untuk segera diproses pembuatan SPKPnya.

Turut hadir, Camat Bakam, Kapolsek Bakam, Wasprod Bangka, Kepala Desa beserta BPD Bukit Layang, perwakilan CV. TMR, dan masyarakat Desa Bukit Layang.(H3R)