Ratusan Korban Penggusuran Padati Sidang Di PN Jakarta Pusat

oleh -115 Dilihat

sidang penggusuran 1Jakarta – Ratusan warga korban penggusuran RT 01, 02, 11, dan 12 di RW 04 Penjaringan Jakarta Utara, memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.(27/3)

Kedatangan mereka dalam rangka gugatan atas pengusuran, yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 11 April 2016 lalu.

“Kami akan tetap melawan pengusuran yang tidak manusiawi dikampung aquarium, pasar ikan, dan luar batang.” ujar Suyitno, salah seorang warga yang hadir.

Menurutnya, wilayah yang seharusnya terkena gusuran selebar 8 meter meluas hingga 4 RT.

“Dikabarkan  pengusuran tersebut salah prosedur, seharusnya bangunan yang digusur sejauh 8 meter dari bibir sungai, tapi kenyataannya sampai puluhan meter dari bibir sungai, sehingga 4 RT yang tergusur yaitu RT 01, 02, 11, 12 dan semuanya di RW 04,” jelasnya.

Suyitno dan ratusan warga lainnya menuntut agar Pemprov DKI jakarta untuk  mengembalikan tanahnya yang sudah ditempati puluhan tahun.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Tarian Setiawan, kedua belah pihak sepakat mediasi dalam menyelesaikan permasalahan.

“Untuk itu kami menunjuk Hakim Mafudin sebagai mediator, silahkan mengatur waktunya sesuai hari kerja terhitung 40 hari dan majelis berhak memperpanjang,” ujar ketua majelis Hakim.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *