Sat Narkoba Polres Garut Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -37 Dilihat

Jawa Barat – Kasat Narkoba Polres Garut Polda Jabar menangkap 2 (Dua) orang teduga pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dua orang tersebut yakni inisial HA dan AC.

Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengungkapkan, pada hari Rabu (17/2/2021) lalu, sekira jam 14.00 WIB, di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jl. Guntur Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, telah di amankan 2 (Dua) orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama HA dan AC.

“Dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari HA sebanyak 10 (Sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dari AC ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana BB (Barang Bukti) tersebut diatas,” ujarnya.

Dijelaskan Kabid Humas, dari hasil interogasi terhadap kedua orang terduga pelaku, masing-masing menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama S als. AB (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor, dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor.

“Adapun maksud dan tujuan HA dan AC memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual (diedarkan) di daerah Garut,” jelasnya.

“Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Polda Jabar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup,” tutur Kabid Humas.(Moh. Asep)