“Lantaran kesal hendak terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR, seorang pria berinisial DD (19) asal Kabupaten Majalengka, nekat membakar rumah penyewa kamera DSLR,” Kata Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah, dalam keterangan Pers yang dirilis Humas Polda Jabar, Kamis (19/3/2020).
Wakapolres menjelaskan, bahwa awal mula kekesalan korban karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD (Pelaku), Sehingga penyewa (Korban) terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram, dengan mengancam korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya jika tidak mengembalikan kamera.
“Kamera yang disewa oleh DD (Pelaku), Bukannya dikembalikan namun kamera tersebut malah ia jual,” jelas Wakapolres.
“Berharap barang yang ia pinjamkan untuk segera dikembalikan, Namun naas, kedatangan DD bukan untuk mengembalikan Kamera milik korban malah ia nekat membakar rumah penyewa dengan modal bensin dan korek api,” tambahnya.
Sambung Wakapolres, pada saat kebakaran, korban sedang berada di dalam rumah, saat menyadari rumahnya terbakar korban terus berteriak, berharap ada pertolongan dari warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, sambung Wakapolres, Anak korban yaitu Susilawati, yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban langsung keluar, melihat rumah bagian depan orang tuanya sudah terbakar, dan mengajak tetangganya untuk segera memadamkan api yang terus melahap sebagian rumah orang tuanya.
“Tidak menunggu lama, berkat gotong – royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat di padamkan,” paparnya.
“Dalam kejadian tersebut alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar Satu buah Kulkas, Satu buah lemari etalase, Satu buah Drone, Satu buah Pintu dan kusennya, serta barang dagangan milik korban,” ujar Kompol Hidayatullah.
“Saat ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.700.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHPidana dengan Ancaman 12 tahun Penjara,” tukasnya.(Moh. Asep)