Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Yang Viral Di Medsos

oleh -81 Dilihat

Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil meringkus Pelaku Jambret yang sempat viral di Media Sosial (Medsos). Hal itu diungkap oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama dalam Konferensi Pers, Kamis (19/11/2020).

Kapolres menjelaskan, pelaku jambret berasal dari Babelan, Kabupaten Bekasi. “Tadi sudah kita dengar pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan jambret kurang lebih 25 kali,” ujar Kapolres.

Sambung Kapolres, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2006 masih dalam kasus serupa. “Pelaku DN alias Nobrek, beraksi di Jalan Lingkar Tanjung Pura – Klari, pelaku mengendarai motor Honda CBR. Ia melakukan operasi dengan cara berjalan perlahan sembari mengincar korbannya, setelah situasi jalan sepi pelaku langsung mengejar dan merampas barang bawaan korban,” papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku yang merupakan residivis ini melakukan aksinya bisa empat kali dalam seminggu. “Kita lakukan penyelidikan selama seminggu, dan kami mendapati pelaku sedang melakukan aksinya disekitar Jalan Lingkar Tanjung Pura. Saat kami lakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan meluncurkan timah panah ke salah satu kakinya,” terang Kapolres.

“Untuk pasal yang kami sangkakan merupakan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun,” jelasnya.(Marlina)