Satreskrim Polres Karawang Ungkap Pelaku Penyebar Video Mesum

oleh -43 Dilihat

Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku penyebar video mesum, dengan mengamankan 1 orang tersangka.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka ‘S’ (23) berhasil tertangkap di Garut pada 10 Maret 2020, atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila tersebut.

Dijelaskannya, kejadian tindak asusila terjadi pada pukul 12.30 WIB, bertepatan saat dua orang yang diduga pelajar ini pulang dari sekolahnya dan berhenti tidak jauh dari tempat tersangka bekerja.

“Tersangka pun akhirnya iseng dan merekam hingga menyebarluaskan video tindak asusila ini,” terangnya.

Video asusila ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 detik.

Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka ini ialah pasal 29 atau 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kami juga sandingkan pasal pornografi karena tersangka ini lakukan produksi, perbanyak hingga menyebarluaskannya,” jelasnya.(Marlina)