Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Anak Di Bawah Umur

oleh -183 Dilihat

Jawa Barat – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Komp. Soreang Indah, Jl. Kenanga, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial, dimana pada rekaman CCTV dengan berdurasi 21 detik, pelaku memukul anak dibawah umur dibagian wajah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (14/2/2021) sekira pukul 16.57. Dimana pelaku DN adalah ayah angkat daripada korban.

“Jadi pelaku ini adalah ayah angkat korban, dia kesal karena korban tidak terima dikasih uang 10.000, sedangkan teman korban di kasih 30.000,” kata Kombes Pol Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Selasa (16/2/2021), seperti dilansir akun resmi FB Humas Polda Jabar.

Ia menambahkan, menurut keterangan pelaku, korban ditemukan saat sedang di pinggir jalan. Karena iba dan tidak ada sanak saudara, DN langsung membawa korban dan diasuh menjadi anak angkat sejak September 2020.

Setelah beredarnya video viral tersebut, Polisi langsung melakukan cek tkp serta mencari tahu keberadaan tersangka korban. Hingga akhirnya tersangka diamankan di salah satu kontrakannya.

“Tersangka ini kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot dan kami berhasil mengamankan di kontrakannya bersama korban pada hari itu juga,” ujarnya.

Hingga kini, korban yang masih berusia 12 tahun berjenis kelamin laki-laki untuk sementara ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, DN dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No.34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” jelasnya.(Moh. Asep)