Sempat Tertunda Dua Kali, PN Kuala Tungkal Kembali Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pencurian Kelapa Sawit Milik Makin Grup

oleh -110 Dilihat
Humas PN Kuala Tungkal Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H

Kuala Tungkal – Setelah dua kali tertunda, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik makin grup yang menjerat oknum Angota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Budi Azwar.

“Sidang lanjutan hari ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa Hukum Budi Azwar di hadapan Majelis Hakim,” ucap Humas PN Kuala Tungkal Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H, Kamis (4/11/2021).

“Dan salah satunya wakil Sekretaris pengurus Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan dua lainnya Koordinator Lapangan (Korlap). Dan sidang akan di gelar kembali Senin depan dengan agenda yang sama, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Budi Azwar menghadirkan saksi lainnya,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan, dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negri Kuala Tungkal.(yn)