Sidang Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Makin Grup Di PN Kuala Tungkal, JPU Hadirkan 4 Orang Supir Sebagai Saksi

oleh -40 Dilihat

Kuala Tungkal – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Empat (4) orang supir sebagai saksi dalam sidang dugaan pencurian buah kelapa sawit milik makin grup yang menjerat oknum angota DPRD Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Senin (25/10/2021).

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan 4 orang saksi supir pengangkut buah kelapa sawit,” pungkas Panetra Muda PN Kuala Tungkal, Edi Santoso, S.H.

Edi menjelaskan, diantara 4 orang supir yang hadir, salah satunya adalah angota Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ) dan baru sebatas memberikan keterangan. “Sidang akan di lanjutkan hari Kamis (28/10/2021) dengan agenda yang sama, masih memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi – saksi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua KSUPJ, dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negri Kuala Tungkal.(yn)