Sidang Dugaan Pencurian Kelapa Sawit Milik Makin Grup, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Budi Azwar

oleh -39 Dilihat

Kuala Tungkal – Sidang lanjutan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup, yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kamis (7/10/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal Sefri Hendra, meminta kepada Majelis Hakim agar menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumbantobing SH. MH menyatakan kepada kuasa hukum Budi Azwar (Terdakwa), untuk menyampaikan tangapan Senin depan.

“Kami tetap pada dakwaan. Dan kami minta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa,” kata Sefri Hendra, usai sidang.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya Tiga (3) pengurus KSUPJ sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal.(yn)