Sidang Ke-10 Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Makin Grup, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 4 Orang Saksi

oleh -31 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Kembali menggelar sidang lanjutan ke-10 kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik makin grup yang menjerat oknum Angota DPRD Tanjung Jabung Barat Budi Azwar, dengan menghadirkan Empat (4) orang saksi, Kamis (11/11/2021).

“Hari ini sidang mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari kuasa hukum terdakwa. Dua (2) saksi mengaku sebagai perintis KSUPJ, dan Satu angota yang mengantikan orang tua, yang satu lagi manager KSUPJ,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H

“Untuk sidang selanjutnya akan di gelar Senin depan tanggal 15 November 2021, dengan agenda masuk keterangan terdakwa,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.(yn)