Tahun 2019, Tim Tabur 311 Amankan Buronan Ke 36 di Kaltim

oleh -38 Dilihat

IMG-20190322-WA0013_1[starlist][/starlist]Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama H. Musmulyadi Bin H. Jamhari, di perumahan Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim).

“Terpidana H. Mus Mulyadi Bin H. Jamhari telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan atau Operasional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Jumat (22/3).

Mukri mengatakan, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, H. Mus Mulyadi Bin H. Jamhari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Dengan tertangkapnya terpidana ini, merupakan buronan ke 36 di tahun 2019 yang berhasil ditangkap tim Jaksa, berkat adanya program Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) Kejaksaan RI,” paparnya.

Dr. Mukri juga menghimbau, para tersangka maupun terpidana yang buron untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. di mana pun bersembunyi kami buru,” tandasnya. (Her)