Tahun 2021, 387 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice oleh Polres Karawang

oleh -46 Dilihat

Karawang – Untuk periode Tahun 2021, Polres Karawang telah melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif. 331 kasus diselesaikan pada tahap penyelidikan, dan 56 kasus diselesaikan dalam tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, dalam keterangnnya, Kamis (20/1/2022).

Menurut Kapolres, jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara Penganiayaan, Pengeroyokan, Penipuan, Penggelapan, dan KDRT.

Lebih rinci Kapolres menyampaikan, dari data diatas untuk Satreskrim Polres Karawang menyelesaiakan sebanyak 144 laporan dengan Keadilan Restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik.

“Sedangkan untuk Polsek jajaran Polres Karawang menyelesaikan 243 laporan berdasarkan keadilan restoratif, dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan,” terangnya.

Kapolres Karawang AKPB Aldi Subartono juga menjelaskan, bahwa Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Selain itu, sambung Kapolres, Keadilan Restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.

(Marlina)