Tegakkan Perda No.12 Tahun 2023, Pemkab Karawang Deklarasi Anti Knalpot Brong

oleh -664 Dilihat

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen dan mendeklarasikan anti knalpot brong, bertempat di Plaza Pemkab Karawang, Rabu (17/1/2024).

Apel dan deklarasi anti knalpot brong ini dihadiri oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kajari Karawang, pelajar dan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, diantaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

“Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” kata Bupati.

Acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Polres Karawang bersama Satpol PP dan Dishub pun gencar melakukan razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.

(Adv)