Seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar, dimana personel dikerahkan untuk memberikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan bersinergi bersama pegawai kecamatan dan anggota Panwas, bersama-sama menyampaikan edukasi kepada warga diwilayah hukum Polsek Langkapkancar.
Selaku pimpinan dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Dahlan mengatakan, Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar akan terus gencar mengedukasi masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni untuk selalu mengingat 3M dan 1T.
“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan sosialisasi pencegah penyebaran Covid-19, dengan cara yang sederhana yakni protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Itu semua sebagai upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Iptu Dahlan, Rabu (14/10/2020).
Tidak hanya sosialisasi 3M, kata Kapolsek, petugas gabungan yang dipimpinnya juga melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020. Ini dilakukan seiring pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di Wilayah Hukum Polsek Langkaplancar.
Operasi Yustisi ini, sambung Kapolsek, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat betapa pentingnya mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ini sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelanggar protokol kesehatan, dimana mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, sanksi hingga denda.
Selain memberikan teguran dan sanksi, Kapolsek menambahkan, petugas gabungan juga membagikan masker kepada warga. “Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” katanya.(Moh. Asep)