
Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, S.H., M.H kepada Wartawan, Senin (30/8/2021), di ruang kerjanya. Dengan atas nama terduga tersangka inisial ‘BA’ (oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat).
“Benar, berkas perkara pencurian tandan buah sawit inisial BA sudah di terima di Kejati Jambi, Jumat tanggal 20 Agustus 2021,” pungkas Lexy.
“Berkas akan kita dalami sampai tujuh hari kedepan, kalau kira-kira berkas belum lengkap P19, ya kita kirim kembali ke polda Jambi. Akan tetapi kalau berkas kuat dan cukup, ya P21, tinggal kita limpahkan ke pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi beberapa waktu yang lalu telah memeriksa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Selain itu, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menahan tiga orang dalam kasus yang sama.
(yn)