Tim Gabungan BNN Dan Polri Grebek Rumah Diduga Produksi Pil PCC

oleh -93 Dilihat

Jawa Barat – Badan Nasional Narkotika (BNN), Dit Narkoba Mabes Polri dan Polda Jabar, menggelar konferensi pers terkait penggerebekan sebuah rumah yang diduga memproduksi narkoba jenis Pil PCC, Rabu (27/11/2019).

Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala Divisi Penindakan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.M., M.S.I., Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar, bertempat di Kelurahan Gununggede, RT.002/008, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Dalam konferensi pers dijelaskan bahwa operasi penggerebekan pabrik narkoba pada sebuah rumah milik Undang (Ukis) dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 dipimpin oleh Kombes Pol Ana dari BNN Pusat. Diduga rumah tersebut disalahgunakan pelaku untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dengan jumlah produksi ± 120.000 butir/hari.

Usai dilaksanakan operasi, diamankan barang bukti yaitu 7 (tujuh) unit mesin untuk proses produksi/pembuatan Pil PCC, beberapa bahan baku kimia cair dan padat, Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir, 1 unit mobil jenis Daihatsu Grandmax (Blindvan), 1 unit mobil jenis Daihatsu Luxio, 1 unit mobil jenis Mitsubishi Delicia, dan 1 unit mobil jenis Honda HRV.

“Semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa oleh BNN,” ungkap Wakapolda Jabar.

Selanjutnya, diamankan pula 9 tersangka dari TKP Kawalu dan Cilacap yaitu MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung.(Moh. Asep)