Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Rp.22,3 Milyar

oleh -195 Dilihat
Terpidana Saat Akan Dibawa Ke Makassar
Terpidana Saat Akan Dibawa Ke Makassar

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tersangka Herry, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan Rp22,390.000.000,.

“Terpidana sudah kami amankan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum di Kejagung, Jakarta Selatan.(16/1)

Dilanjutkannya, “penangkapan Terpidana di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Jalan P2, Pajang, Benda, Tangerang City, Banten, pada Senin (15/01) pukul 15.50 WIB,” jelasnya.

Ditambahkannya, “hari ini juga Selasa (16/0), Herry akan di bawa ke Makassar untuk ditahan di Rutan Klas 1 Gunungsari Makassar,” terang M. Rum.

M. Rum menjelaskan, Herry ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016. Herry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp22.3 miliar. Atas perbuatan itu terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara.

Dipaparkan M. Rum, bermula pada bulan Mei 2012 dalam pertemuan terpidana Herry dengan korban Tommy Lybiyanto dan Lo Khie Sin, pihak PT Hengtraco Dinamika di hotel Pena Mas Makasar, terpidana membujuk kedua korban untuk melunasi kreditnya yang sudah macet, terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di CIMB Niaga Makasar, sehingga mengalami kerugian senilai Rp.22.390.000.000(Dua puluh dua Milyar tiga ratus sembilan juta rupiah).

Kapuspenkum M. Rum Bersama Direktur II Bidang Intelijen Kejagung Andra Perdana, Kajari Makasar Dicky Makasar, Dan Aspidum Kajati Sulsel Narendra.
Kapuspenkum M. Rum Bersama Direktur II Bidang Intelijen Kejagung Andra Perdana, Kajari Makasar Dicky Makasar, Dan Aspidum Kajati Sulsel Narendra.

“Adapun Aset-aset terpidana Henry yang dijaminkan di CIMB Niaga Makassar yang sebenarnya sudah dipailit berdasarkan putusan PK nomor 25PK/Pdt/sus/2012 tanggal 19 maret 2012 atas permintaan permohonan pailit yang diajukan oleh Wempi Dahong.” Paparnya.

Dalam siaran persnya Kapuspenkum M. Rum bersama Direktur II Bidang Intelijen Kejagung Andra Perdana, Kajari Makasar Dicky Makasar, dan Aspidum Kajati Sulsel Narendra.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *