Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp.1,2 Milyar Di Serang

oleh -41 Dilihat

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan dan menangkap Biston Manurung SE, terpidana kasus korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C).

“Terpidana Biston Manurung ditangkap pada Rabu malam (07/08/2019) di Kampung Drangong RT 02/RW 07 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H dalam keterangannya, Kamis (8/8/2019).

Selanjutnya, sambung Mukri, terpidana Biston Manurung langsung dibawa oleh tim intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya.

Mukri menjelaskan, terpidana Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang tahun 2012.

Lalu Mahkamah Agung RI dalam putusaannya Nomor : 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan terpidana Biston Manurung divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta membayar uang pengganti Rp.622,4 juta.

Mukri mengungkapkan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahk), maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandas Dr Mukri.(Her)