Tim Intelijen Kejaksaan Amankan DPO Dirjen Pajak

oleh -37 Dilihat

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dirjen Pajak inisial ‘S’, di Desa Sidomakmur Gunung Megang, Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)

“Tersangka S kami tangkap pada hari ini Kamis (20/06/2019), sekitar pukul 11.30 WIB, di Perkebunan Sawit Desa Sidomakmur Gunung Megang, Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka, kepada wartawan, Kamis (20/06/2019).

Menurut Yunan, “berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tersangka selaku Direktur CV. Tengkiang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih yang merupakan tempat wajib pajak CV. Tengkiang terdaftar dan menyampaikan SPT,” paparnya.

“Tindak Pidana tersebut dilakukan berturut-turut, mulai tahun 2006-2010. Jumlah kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 7.993.031.424,” ucapnya.

Sambung Yunan, “perbuatan Tersangka melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b dan g. UU No 6 tahun 1983 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2000 untuk tahun pajak 2006 dan 2007 dan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU No 6 thn 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dg UU No 28 thn 2007,” jelas Yunan.(Her)