Minggu , Juni 4 2023

Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Terpidana Korupsi Asal Kejari Rejang Lebong Di Jakarta

20190226_172423_1_3Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil menangkap dan mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Drs M Taufik, terkait perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, bahwa terpidana Drs M Taufik yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sudah diamankan sekitar sekitar 14.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

“Adapun yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996, dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.1.091.777.789,- (satu miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah),” terangnya.

Diamankanya terpidana, tambah Mukri, sesuai berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, “Drs. M. Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp.341.777.789,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah),” jelasnya.

“Program Tabur 31.1 sudah mengamankan 22 buronan di tahun 2019 ini,” paparnya.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates