
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.
Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan mengamankan terpidana kasus ujaran kebencian asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, di Desa Seberaya, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
“Benar telah diamankan terpidana asal Kejari Pangkal Pinang, atas nama Erma Ginting alias Erma,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
M. Rum menjelaskan, penangkapan berdasarkan Putusan MA Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dan Surat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.
Sambungnya, Erma terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan Suku, Ras, dan Antar golongan (SARA).
“Melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda 1 Milyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” tutupnya. (Her)