Jakarta – Tim Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) Kejaksaan berhasil menangkap Sony Edison Thomas, Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat bed truck (Tronton), pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2012.
“Sony ditangkap disebuah restoran pada salah satu pusat perbelanjaan di Manado. Oleh tim Intel Kejari Kotamobagu dan Cabang Kejari Kotamobagu di Dumoga, Minggu (21/4/2019), sekitar pukul 19:00 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Mukri mengatakan, proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka. Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka langsung dibawa menuju Kejari Manado untuk dilakukan pemeriksaan. Dan selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung dibawa ke Kotamobagu untuk dilakukan penahanan.
Mukri menjelaskan, Sony Edison Thomas dinyatakan buron sejak 20 November 2017, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan alat berat bed truck (Tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012, dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.449.897.700,- (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Sambung Mukri, adapun dalam perkara ini ditetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah. Berkas perkara pertama a.n. SAHRIL GAIB (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Manado) dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Berkas perkara kedua a.n. SONY EDISON THOMAS (saat ini dalam tahap pemberkasan), berkas perkara ketiga a.n. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN alias BOY (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Manado) dengan putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dan berkas perkara keempat a.n. RONI NAPU (saat ini dalam tahap pemberkasan).
“Untuk 2 berkas perkara a.n. SAHRIL GAIB dan SONY EDISON THOMAS ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, sedangkan 2 berkas perkara lagi yakni a.n. BARENS FILIPUS NIXON POLUAN alias BOY dan RONI NAPU ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga,” jelasnya.
“Dengan ditangkapnya Tersangka Soni oleh Program Tabur 31.1, berarti ditahun 2019 ini menjadi 51 buronan yang sudah ditangkap,” ucapnya.(Her)