Tim Tabur 31.1 Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sanggau

oleh -254 Dilihat
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Tangkap Buronan 31.1 yang terdiri intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menangkap terpidana Hari Liewarnata, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sanggau tahun anggaran 2014.

“Terpidana Apin ditangkap Tim Tabur 31.1 Kejaksaan saat berada di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.50 Wib pada Rabu (6/2),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Sambungnya, penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1218K/Pid.Sus/ 2018 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,756 miliar.

Dikatakan Mukri, terpidana langsung dibawa ke Pontianak untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

“Dengan ditangkapnya terpidana Hari Liewarnata yang merupakan wiraswasta maka hingga awal Februari 2019 sudah sembilan buronan berhasil ditangkap.Sedangkan tahun 2018 sebanyak 207 buronan berbagai kasus kejahatan sudah berhasil ditangkap Tim Tabur 31.1 yang merupakan program Jaksa Agung HM Prasetyo,” paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *