Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Perkara Pemalsuan Surat

oleh -36 Dilihat

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dalam perkara pemalsuan surat.

“Tertangkapnya terpidana Hj. Ria Liana sekitar pukul 16.35 di Komplek Perumahan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/5),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Mukri menjelaskan, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 586 K/Pid/2017 tanggal 25 September 2017, “Hj. Ria Liana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu, melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

“Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-60 di Tahun 2019,” terangnya.(Her)