Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Ke 54 Di Madura

oleh -73 Dilihat

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dibantu intelijen Kodim Gresik, berhasil menangkap buronan atas nama Mashuriyanto, Sip terkait korupsi Penyaluran Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2008.

“Terpidana yang buron selama 5 tahun ini ditangkap di Pom bensin Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 00.45 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Dijelaskannya, penangkapan sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014, terpidana saat ini telah dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Klas II B, Banjarsari Gresik.

“Dengan ditangkapnya terpidana Mashuriyanto oleh program Tabur 31.1, berarti ditahun 2019 ini menjadi 54 buronan yang sudah ditangkap,” jelasnya.

Mukri juga mengatakan, program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI yang masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

“Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga,” tegasnya.(Her)