Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Karawang Langsung Ungkap Perjudian Online Di 6 Lokasi

oleh -240 Dilihat

Karawang – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karawang berhasil ungkap perjudian online di Enam (6) lokasi, dengan mengamankan Sembilan (9) orang terduga pelaku.

“Pengungkapan ini, dalam rangka menindak lanjuti arahan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian,” ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi.

Adapun 9 terduga pelaku tersebut adalah :

  • Inisial R dan A, laki laki, keduanya warga Kp. Karees, Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
  • Inisial K als W (terduga bandar), HL (pencatat pasangan), dan Pelaku S Als P (pemasang), laki-laki warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
  • Inisial A Als U, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
  • Inisial S Als T (terduga bandar), dan AS (pemasang), keduanya warga Dusun Kendaljaya Barat, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
  • Inisial AK, di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang timur, Kabupaten Karawang.
  • Inisial JA, TKP di Dusun Krajan, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

“Adapun situs yang diakses yaitu KEPRI TOGEL. HOME TOGEL. SUMSEL TOTO. KASKUS TOGEL. PROTOGEL,” ungkapnya.

Menurut Kompol Arief Bastomi, pengungkapan bermula pada saat personil bersama tim Resmob tengah patroli didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan Perjudian jenis togel online, kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada 2 orang laki-laki sedang memperhatikan layar HP kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online.

“Yang mana dilakukan oleh pelaku 1 dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku 2 untuk di taruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku 1. Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, kembali didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan Perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada 1 orang berada di halaman rumah sedang memainkan HP. Ketika dihampiri, ternyata orang tersebut sedang mengakses perjudian jenis togel Online, kemudian team resmob melakukan introgasi dan pelaku tersebut mengakui bahwa telah menjadi bandar judi Togel Online dengan situs Kaskus Togel, hingga tim kembali mengamankan pelaku lainnya dengan membawa ke Polres Karawag guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keseluruhan TKP, berhasil didapatkan barang bukti 8 (delapan) buah Handphone, 3 (tiga) buah buku, Uang tunai sebesar Rp. 85.000, 1 (satu) Bendel Bukti Transaksi Aplikasi Uang Elektronik (dana) per Tanggal 1-15 Agustus 2022 Sebanyak Rp.14.370.000, 1 (satu) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 77.000, 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp.234. 000, serta 1 (satu) dompet warna coklat Uang sejumlah Rp. 247.000.

“Para pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya diwilayah Hukum Polres Karawang, ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian,” tegasnya.

(Marlina)