Hal itu dikatakan Salamat Tambunan dan kawan-kawan dalam eksepsinya, yang dibacakan pada sidang baru-baru ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, menurut Salamat Tambunan dan kawan-kawan, surat dakwaan jaksa sangat keliru dan ragu-ragu. Bahkan salah dalam menyebutkan tempat tindak pidana dimana disebut terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal faktanya kantor pusat Bank Of India Indonesia (BOII) berada di Jl Samanhudi, Jakarta Pusat.
Fatalnya lagi dalam dakwaan kedua, Jaksa menuduh terdakwa Kunal melakukan pelanggaran pasal tindak pidana 378 KUHP. Padahal perbuatan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh pihak BOII sendiri kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut penasihat hukum, terjadinya sejumlah transaksi penarikan kliring atas nama Kunal, sama sekali diluar sepengetahuan terdakwa yang hanyalah sebagai nasabah BOII. Sebab jauh hari sebelumnya pihak BOII telah menutup rekening terdakwa, dengan alasan dana yang tidak mencukupi.
Lebih lanjut, penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan secara tegas bahwa akibat ketidak hati-hatian pihak BOII, serta penyimpangan yang dilakukan oleh terpidana M Yunan sebagai kacab MD Place BOII, dan Heru Kurnianto pejabat BOII, dikantor pusat (keduanya telah divonis bersalah), itulah yang mengakibatkan terjadinya sejumlah penarikan kliring yang tidak tersebut di rekening Kunal, dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa, sehingga dinilai tidak patut dilimpahkan pertanggung jawabannya kepada Kunal.(Dolar Munthe)