Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan, Polres Karawang Tetapkan Satu Orang Tersangka

oleh -37 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resort (Polres) Karawang ungkap kasus tindak pidana kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak, dihalaman Gedung Sat Reskrim Mapolres Karawang, Senin (17/2/2020), dengan menetapkan satu orang tersangka.

Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H menerangkan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 07 Februari 2020 pukul 21.00 WIB yang dilakukan oleh tersangka berinisial USA alias F terhadap korban (SJ), dimana tersangka USA membeli 4 buah kaleng lem. Ketika tersangka berada di TKP pinggir jalan gedung sinyal timur area stasiun Cikampek, lem yang dibeli tersangka diminta oleh korban SJ.

Setelah menggunakan lem bersama, sambung Kapolres, kemudian korban minta kembali lem milik korban, namun tersangka menolak. Diduga kesal oleh ulah korban, maka tersangka naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap SJ hingga meninggal dunia.

“Korban dipukul bagian wajah lebih dari 20 kali menggunakan kepalan tangan, tersangka juga memukul rahang sebayak 2 kali dengan menggunakan batu. Selanjutnya tersangka memukul kepala bagian belakang sebanyak 3 kali dengan batu bata, kemudian mengikat serta menarik korban menggunakan ikat pinggang, dan mengikat dibesi pondasi pagar gedung sinyal timur stasiun Cikampek, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.

Tambah Kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kasos putih, 1 buah celana warna biru dongker, 5 buah kaleng lem merk AA-Bon, 1 buah batu, 1 buah Bata, 1 buah ikat pinggan, 1 pasang sendal dan 1 buah celana warna hitam.

“Tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Udang-undang dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia dan pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Karawang,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan SIK memaparkan, kronologis penangkapan berawal dari terungkapnya identitas korban. “Dari situ kita berangkat melakukan proses penyidikan, dan alhamdulilah dalam waktu 3 hari tersangka dapat kita tangkap tak jauh dari TKP di kolong jembatan,” terangnya.

“Dan ada petunjuk juga dari saksi saksi dan keterangan dari masyarakat, dan tersangka juga mengakui perbuatannya kebetulan sandal Korban juga d bawa oleh tersangk. Serta berkat kerja sama yang baik dari pihak Polsek dan jajaran kami dari polres, dan kerja sama yg baik dari masyarakat. Alhamdulilah kita bisa cepat mengungkap kasus ini.” tutur Kasatreskrim.(Marlina/Halimah)