Wabup Hairan Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga Di KM.70

oleh -70 Dilihat

Kuala Tungkal – Wakil Bupati (Wabup) H. Hairan, S.H., memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian Tanah Marga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di KM.70 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Selasa (4/10/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati ini turut dihadiri Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala BKAD, Kepala Satpol PP, Kepala Disbunak, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muara Papalik, Pj Kepala Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik.

Kepala BKAD melalui Kabid Aset, Maulana menjelaskan, secara histori dasar pencatatan aset berupa Tanah Marga yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 70 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, adalah Buku Induk Inventaris (daftar Aktiva Tetap) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 disusun sebagai tindak lanjut atas Implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, agar setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian daerah otonominya di segala aspek.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, maka setiap daerah diberikan kewenangan sepenuhnya atas kebijakan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan kekayaan daerah, sehingga setiap daerah mampu mengoptimalkan pembangunan daerahnya,” ujar Maulana.

(yn)