Bangka – Sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Silip Bersatu (SIBER) membuat laporan terkait dugaan Tipikor dan Penggelapan terhadap pengurus KPKS SIlip bersatu.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil Dewan Pengawas KPKS SIBER, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Silip kecamatan Riausilip kabupaten Bangka.
“Kemarin (Rabu 8/11/2023) unit tipikor telah memanggil dewan pengawas koperasi KPKS SIBER yakni SMT yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Silip untuk klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani, Kamis (9/11/2023) sore.
“Dalam hal laporan pengaduan ini, karena kami harus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Akan berkordinasi dengan Dinas Pemdes dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka terkait masalah ini. Karena terkait koperasi ada peraturan yang mengatur koperasi,” ujarnya.
Ditempat terpisah, koordinator anggota KPKS Silip Bersatu, Zulfikar sangat mengapresiasi Tipikor Polres Bangka, yang telah bekerja atas laporan dugaan penyimpangan keuangan pada KPKS Silip Bersatu.
“Pertama saya atas nama ratusan anggota koperasi yang bersepakat untuk membuat laporan pengaduan dimaksud. Sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak Tipikor Polres. Kami sangat berharap pihak polres Bangka bisa mengungkap apa yang kami duga selama ini. Jika diminta keterangan kami siap untuk membantu,” kata Zulfikar.
“Sebelum kita membuat laporan, tahapan secara Undang – Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi sudah kita jalani. Dimana kami sebagai anggota sudah bersurat tiga kali kepada pengurus koperasi agar digelar Rapat luar biasa. Namun tidak digubris oleh pengurus koperasi, padahal jelas dalam aturan ketika anggota minta Rapat luar biasa pengurus wajib melaksanakannya,” paparnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya Juli 2023 saat Rapat Akhir Tahun (RAT) Pembukuan Tahun 2022, anggota KPKS Silip Bersatu gelar mosi tidak percaya dan menolak LPJ. dikarenakan diduga banyak kejanggalan dalam LPJ tersebut.(H3R)