Amankan 2 Orang Diduga Pengedar, Polres Karawang Dapati 160.000 Butir Obat Keras Tertentu

oleh -297 Dilihat

Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang, dan mengamankan Dua (2) orang tersangka.

Rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang berlokasi di daerah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dan ditemukan 160.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT) yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksi fenil 5000 butir.

“Di rumah tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial S (27),” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers kasus itu, di halaman Mapolres Karawang, Senin (27/3/2023).

AKBP Wirdhanto menjelaskan, tersangka maupun barang bukti obat-obatan terlarang langsung diamankan ke Mako Polres. Namun, Polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka lain yang merupakan bandar dari peredaran obat-obatan terlarang itu.

“Tersangka berinisial MN ditangkap di sebuah rumah di daerah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dari rumah itu pun kami berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras tertentu, yaitu 33 butir hexymer dan sejumlah obat keras lainnya,” ungkapnya.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mengedarkan barang haram itu selama 6 bulan di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Para tersangka mendapakan pasokan obat terlarang itu dari Aceh,” tambahnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah bukti bukti pendukung, seperti telefon genggam dan kendaraan roda empat. Bahkan, jajarannya telah mengantongi sejumlah identitas yang terkait dengan jaringan peredaran OKT.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196 197 Undang-undang tentang kesehatan terkait masalah obat-obatan keras tertentu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” katanya.

(Marlina)