Begini Penjelasan Kapolres Karawang Mengenai Kasus Perkelahian Di Warung Kopi Guro II

oleh -162 Dilihat

Karawang – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus pemukulan dan pembacokan yang terjadi di warung Kopi Guro II Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi dan KBO Reskrim serta Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres mengungkapkan, para pelaku berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J, dan pembacokan terhadap korban SY Als SE, karena terkait kesalah pahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

“Sekitar jam 19.00 Wib pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk diwarung,” ucap Kapolres.

“Kemudian korban langsung di hampiri, tiba-tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh,” tambahnya.

Sambung Kapolres, korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” tandasnya.

Dengan berbekal keterangan saksi-saksi, Sat reskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut, kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

“Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

“Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.

“Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya.

(Triana)