Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Begini Kata Kapolres Tanjabbar

oleh -210 Dilihat

Tanjabbar – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan menangkap dua (2) tersangka.

Kedua tersangka berhasil di ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat dan dilakukan pengembangan, yang mana salah satunya adalah resedivis narkoba.

”Kedua tersangka telah mengakui, motifnya dengan modus mengintai dan mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang, dan kita telah mendapat barang bukti 8 (delapan) Unit kendaraan serta untuk yang kendaraan yang lain masih dalam pengembangan,” ucap Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.IK. M.M, Jumat (3/5/2024).

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa pelaku SN dan MAI telah melakukan pencurian 11 ( sebelas) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ini termasuk pengungkapan ranmor yang besar dan kita akan terus melakukan pengungkapan untuk jaringan-jaringan yang seperti ini, dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meletakan kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” paparnya.

Untuk kedua pelaku akan di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(yn)