Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dan Narkoba, Begini Kata Kapolres Tanjabbar

oleh -360 Dilihat

Kuala Tungkal – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi (LP), dalam kasus Curanmor sejak Januari hingga saat ini.

Hal ini terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Tanjabbar, di Halaman Mapolres, Selasa (23/04/24). Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, SIK, MM

Menurut Kapolres, untuk 2 tersangka dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani dan jadi tahanan pihak Kejaksaan sudah tahap 1 dengan LP 603.

“Untuk LP lainnya masih kita proses dengan tersangka A, P dan MA serta 1 tersangka lain yang pengungkapannya bekerjasama dengan Poresta Jambi dengan 1 TKP di Manunggal depan Alpa Mart sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi,” terang Agung.

Pada Hari minggu kemarin, lanjut Kapolres, telah berhasil diamankan 3 orang tersangka Curanmor atas nama THP (17), MR (16) dan SH (19) dan pelaku ini anak di bawah umur.

Kapolres juga menjelaskan, kronologi pencurian dengan modus mendorong kendaraan yang tidak terkunci dengan baik.

“Mereka sudah 2 kali melakukan Curanmor dengan pasangan yang berbeda tanpa menggunakan kunci leter T, TKP di Kelurahan Tungkal Ilir, BB sedang dalam pencairan sebab telah dijual pelaku melalui media sosial, untuk TKP kedua di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir,” paparnya.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Dengan kejadian ini, Kapolres menghimbau masyarakan agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

“Jangan lupa di kunci stang bila perlu dengan menggunakan kunci double,” ucapnya.

Selain itu, Polres Tanjabbar juga mengamankan seorang Mahasiswa yang diduga pengedar Narkoba jenis ganja, dengan mengamankan barang bukti 1264,65 Gram daun ganja.

“Jika dikalkulasikan, 1 Gram Daun Ganja bisa menyelamatkan 4 Jiwa maka Daun Ganja seberat 1264,65 Gram bisa menyelamatkan 5058 Jiwa,” pungkas Kapolres.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp.10 miliar. (yn)