
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Mukri, S.H., M.H saat di Wawancarai Wartawan
Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H, M.H dalam keterangannya mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Eka Wahyu Kasih (EWK), mantan Direktur Utama PT Kasih Industri Indonesia (PT KII).
Menurut Mukri, tim Jaksa berkeyakinan terdakwa EWK bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait anjag piutang antara PT KII dan PT PANN (persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar.
“Selain tuntutan 12 tahun penjara, terdakwa EWK juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 55 miliar,” ujar Mukri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (06/08/2019).
Mukri menjelaskan, selain menuntut mantan Dirut PT KII, tim jaksa juga menuntut para terdakwa lainnya yakni, yakni mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero), FX. Koeswojo, dituntut 7 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan, lalu Gompis Lumban Tobing (mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN) dituntut 8 tahun penjara Rp 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan serta terdakwa mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero), Bimo Wicaksono, dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan.
“Para terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli anjag piutang antara PT KII dan PT. PANN (Persero) pada bulan Juni 2007 sampai dengan Februari 2012 yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Mukri.(Her)