Jumat , Juni 2 2023

Dugaan Korupsi Pembobolan Kredit PT. Bank Mandiri, Maki Pertanyakan Keterbukaan Penyidik Kejagung

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mempertanyakan keterbukaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Lima (5) tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT. TAB yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

“Saya menyayangkan atas tidak terbukanya penahanan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (21/5).

Lanjut Boyamin, Kelima tersangka itu antara lain, inisial ‘SBS’ (selaku Komersial Banking Manajer), inisial ‘FEZ’ (selaku Relationship Manager) dan inisial ‘TKW’ (selaku Senior Kredit Risk Manajer).

Bahkan, MAKI mengultimatum jika dalam sebulan ke depan tidak terbuka atas penahanan itu, akan mengajukan gugatan praperadilan.

Sampai sekarang, sambungnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) inisial ‘RT dan inisial ‘J’ sebagai Head Accounting PT TAB.

Tambahnya, namun untuk lima tersangka Bank Mandiri, Kejagung tidak pernah bersikap terbuka terhadap media telah menahan tiga tersangka itu.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, membantahnya penahanan terhadap lima tersangka pembobolan Mandiri itu sudah lama.

“Totalnya ada tujuh tersangka, dua dari PT TAB dan lima dari Bank Mandiri,” katanya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tahun 2008-2015 mencapai Rp1,83 triliun.

“Hari ini datang Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ke kami mengantarkan dokumen hasil penghitungan kerugian negara. Ini kelanjutan dari penanganan perkara Bank Mandiri yang telah kami lakukan penyidikan sejak beberapa waktu lalu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman ,usai menerima laporan audit BPK.

Ia menegaskan, dengan adanya kepastian penghitungan kerugian negara dari BPK, proses penyidikan tersebut semakin utuh dan lengkap pembuktiannya. dan diperkirakan bisa tahap II dan penuntutan Terkait adanya kenaikan dalam proses penghitungan kerugian negara tersebut dari Rp1,4 ke Rp1,83 Triliun.

Adi mengatakan, hal tersebut sudah termasuk tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

“Jadi, bukan penambahan, sekarang sudah real kerugian negara menjadi Rp 1,83 triliun,” paparnya.

Adapun dalam waktu dekat pihaknya akan meningkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.(Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates