Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kasatgas PPA Kejagung

oleh -175 Dilihat

Dr. MukriJakarta – Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak Gugatan praperadilan mantan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno (CS), Selasa (18/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri mengatakan, Hakim tunggal praperadilan Dedy Hermawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Chuck Soeryosumpeno, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset koruptor Hendra Rahardja.

“Dalam putusannya hakim menyatakan penetapan pemohon (CS) sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor Print -44/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 14 Nopember 2018 jo surat perintah penyidikan atas nama pemohon (CS) Nomor : Print-72/F2Fd.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 jo Nomor : Print – 522/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 atas nama tersangka CS sah menurut hukum,” ujar Dr Mukri, Selasa (18/12).

Sambung Mukri, Hakim tunggal praperadilan Dedy Hermawan dalam putusannya berpendapat, penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Ditambahkan pula, alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.

Chuck ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi, 5 November 2018. Dia ditahan, Rabu (14/12). Chuck menggugat Prapid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, (17/12).

Sementara itu, termohon praperadilan yang diwakili jaksa Sarjono Turin mengapresiasi putusan Hakim PN Jaksel atas perkara Prapid yang diajukan tersangka Chuck Suryosumpeno.

“Ini membuktikan bahwa apa yang telah dillakukan oleh tim penyidik sesuai prosedur hukum. Kita bekerja profesional berdasar atas fakta hukum dan bukan asumsi,” tegas Turin didampingi jaksa Bobby, Abvianto dan Heru Murjianto.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *