Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tertundanya eksekusi mati gembong narkoba disebabkan adanya suara-suara pihak yang tak setuju hukuman mati dilaksanakan, dengan asumsi untuk memahami korban narkoba.
“Sebab, suara-suara penolakan hukuman mati menyebabkan eksekusi mati gembong narkoba menjadi tertunda.” kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.(5/1)
Dilanjutkannya, kalian tahu persis siapa yang tidak setuju hukuman mati, dan mereka belum tahu saja warganya kena narkoba atau saudaranya, anaknya, baru mereka merasakan. “yang saya harapkan kesadaran semua pihak, Padahal Presiden Joko Widodo sudah sangat geregetan terhadap para bandar narkoba.” Terangnya.
Diterangkannya, “apalagi sekarang kan di lapangan, baik BNN dan Polri, mereka bergerak tegas dan keras, kita syukurilah. Karena faktanya, proses hukum itu lama. Itu bukan kehendak kita. Itu sekarang banyak sekali dinamika perkembangan hukum,” ujar Prasetyo.
Dijelaskannya, “saya sering katakan grasi itu sekarang tidak dibatasi waktunya. Dulu dibatasi grasi itu setahun setelah putusan inkrah, itu kalau tidak ngajukan grasi berarti gugur. Sekarang tidak ada lagi batasan. Itu jadi kita harus menunggu kan, hingga ditahun 2017 Kejagung tidak melakukan eksekusi mati.” Jelasnya.
Masih kata Jaksa Agung, Surat yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk fatwasoal legalitas eksekusi mati tidak kunjung di balas dalam permohonannya, hingga menyebabkan Kejaksaan makin sulit .
“Hingga saat kita harus menunggu jawabannya itu. Kita tunggulah seperti apa,” tandasnya (Her)