Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menghimbau seluruh Jajarannya, baik yang ada di pusat maupun di daerah, ke depan akan lebih didorong untuk menyasar kasus-kasus korupsi yang tergolong besar atau “Big Fish”.
“Jadi tidak hanya sekedar menangani kasus korupsi biasa. Tapi kita dorong yang tergolong besar atau Big Fish,” jelas Adi Toegarisman, menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jajaran unit kerja pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Badiklat Kejaksaan, Jakarta,Kamis (28/02).
Dikatakannya, pengertian Big Fish dalam kaitan dengan penanganan kasus korupsi yaitu pelakunya orang terkenal atau punya nama dan kerugian negaranya yang sangat besar.
Dia pun menyebutkan, dengan prinsip dominus litis maka untuk penanganan kasus-kasus korupsi besar tersebut nantinya tidak akan dibatasi Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri yang akan menanganinya.
“Memang dulu ada kebijakan penanganan korupsi dengan nominal nilai korupsi tertentu misal Rp5 miliar ditangani Kejaksaan Negeri dan nilai nominal korupsi yang lebih besar Rp10 miliar oleh Kejaksaan Tinggi,” ujar Adi.
Namun kebijakan itu, sambungnya, justru membuat susah mengontrolnya. “Karena ada batasan-batasan nominal tersebut, tidak ada yang lapor. Artinya Jaksa Agung nanti tahu kalau ada masalah. Padahal harus tidak ada masalah,” terangnya.
Dikatakannya juga, dari hasil rakernis pihaknya mencanangkan penanganan perkara yang berkualitas. “Artinya dari tekhnis penanganan perkara, dituntut jaksa harus mempunyai kapabilitas dan kemampuan yang maksimal,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya beberapa kali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion dan In House Training, dengan mengundang para pakar untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menangani perkara pidana khusus.(Her)