Jambi – Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Jambi, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2018.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr Ir H Safrial MS, di Gedung BPK Karwil Jambi, Selasa (28/5/2019).
Kepala Wilayah BPK Kanwil Jambi, Hery Ridwan mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksana Undang-undang. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu yang di susun berdasarkan tanggal akuntansi pemerintahan.
“Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan yang di lakukan BPK dengan tujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang di sajikan dalam LKPD,” kata Hery Ridwan.
“Perolehan opini WTP ini diharapkan dapat di pertahankan karena opini ini sifatnya dinamis, bisa naik, bisa tetap bisa turun tergantung kepada kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada resiko penyimpangan,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial menyampaikan terimakasih kepada tim Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang sudah menyusun lapiran dengan baik, sehingga kabupaten Tanjab Barat mendapatkan WTP.
“Harapan kita kedepan terhadap Inspektorat dan BKAD kita ini bekerja lebih keras lagi untuk mengingatkan OPD-OPD yang lain suapaya laporan keuangannya cukup baik,” kata Safrial.
Dalam pencapain WTP ini, Safrial menyebut lebih membenahkan aset-aset daerah. Terutama pembenahan aset yang menjadi tanggung jawab Bupati yaitu aset yang di bawah Lima Milyar Rupiah.
“Kita melakukan pembenahan aset. Aset-aset kita yang tercatat tetapi fisiknya tidak ada itu kita hapus. Yang di bawah 5 milyar kebawah itu hak Bupati, di atas itu hak DPRD. Kita mulai penghapusan aset, kemudian terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, temuan-temuan kita minta pada rekanan harus mengembalikan anggarannya,” jelas Safrial.
“Kalau tidak bisa, kita akan berikan kepada Kejaksaan Negeri. Lebih 60 hari kita akan berikan kepada aparat penegak hukum yaitu Nejaksaan Negeri,” tambahnya.
Selain itu, penerimaan WTP ini Safrial menganggap bukanlah hal yang segala-galanya. Karena ada tugas yang lebih penting lagi yang harus di capai seorang Bupati, yaitu kemakmuran Rakyatnya.
“WTP bukanlah segala-galanya. Tugas kedepan adalah bagai mana membuat kemakmuran masyarakat yang ada di Tanjab Barat,” tegas Safrial.(yn)