Kajati DKI Jakarta Serahkan Uang Pengganti Kasus BLBI Rp.87 Miliar Ke Kas Negara

oleh -1358 Dilihat
Kajati DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana
Kajati DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana

Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana, menyerahkan uang pengganti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar Rp87 Miliar dari Samadikun Hartono kepada Bank Mandiri guna disetorkan ke kas Negara

“Uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartono sebesar Rp 87 Miliar kepada Bank Mandiri untuk disetorkan ke khas Negara,” kata Kajati DKI Tony Tribagus Spontana, di Jakarta Selatan.

Menurut Tony, pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan secara bertahap selama 4 kali. “Pertama Rp.40 miliar, kemudian Rp 41 Miliar, dan tahap ketiga Rp 1 Miliar dan sekarang 87 Miliar. Jadi, terpidana Samadikun sudah melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara total sebesar Rp169,4,” paparnya.

Selanjutnya Tonny juga meminta, kepada narapidana kasus korupsi lainnya agar segera melaksanakan perintah putusan hakim. “Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas,” ujarnya.

Terkait barang-barang milik terpidana yang sempat disita Kejaksaan lantaran belum membayar uang pengganti, Tonny menegaskan pihaknya akan mengembalikannya barang-barang yang disita tersebut kepada terpidana.

“Apabila kerugian negara telah dikembalikan, kita juga akan mengembalikannya barang yang disita tersebut kepada yang bersangkutan. Tentunya kita perhitungkan dulu secara teliti, apakah sudah sesuai dengan putusan Pengadilan atau belum,” terangnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti yang tersebut, dilakukan melalui transfer bank Mandiri.

“Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri. Makanya hari ini kita ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti tersebut ke kas negara melalui Bank Mandiri,” tandasnya.

Sambungnya, dalam serahterima uang pengganti kerugian negara tersebut, juga disaksikan Kajari Jakarta Pusat, Kuntadi, Wakil Direktur Bank Mandiri dan Komisarisnya, Widyo Pramono.

Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor, Samadikun dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp.169,4 miliar itu. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern, Samadikun Hartono ditangkap oleh tim gabungan dari Kemenlu, BIN, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung di Shanghai Tiongkok pada April 2016 setelah buron sejak tahun 2003.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *